Hukum ‘Pagang Gadai’ di Minangkabau
Pagi awal tahun baru 2018 M, saya dapat telpon dari sahabat Ibu saya yang sekarang sudah menjadi warga negara Australia. Saya memanggilnya ‘etek’ yang berarti bibi. Ramadhan tahun lalu, ketika mendapat amanah sebagai Dai Ambbassador Dompet Dhuafa, saya sering berjumpa beliau di Sydney. Ternyata ia ingin menanyakan sesuatu. Ia berkata: “Yendri, ada yang ingin etek tanyakan. Ini terkait dengan ‘pagang gadai’ yang etek terima belasan tahun yang lalu (sekitar tahun 90-an). Waktu itu ada orang yang datang ingin meminjam uang. Sebagai jaminannya ia menyerahkan sawahnya. Sawah itu etek kelola dan nikmati hasilnya sampai hari ini. Nah, beberapa hari yang lalu etek mendengar pengajian bahwa hal itu adalah riba dan haram hukumnya. Etek jadi takut. Sampai-sampai etek tidak bisa tidur. Benarkah etek telah memakan harta riba?” Saya berjanji pada etek itu untuk mengkaji masalah ini lebih serius sejauh kemampuan yang ada. Masalah yang ditanyakan etek itu, di Minangkabau dik